Koleksi Peraturan Ketenagakerjaan

Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Untuk dapat memahami seluruh peraturan perundang-undangan secara mendalam akan memerlukan waktu yang panjang. Meskipun demikian, untuk kepentingan sehari-hari, hal itu dapat dipersingkat dengan cara memulainya dari bidang-bidang tertentu yang diinginkan. Misalnya mulai dari pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, kebebasan berserikat, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan bidang lainnya.

lihat lebih banyak...
“Hukum Perburuhan barulah dapat dimengerti setelah membaca atau mempelajari semua aturan perburuhan.”
— Prof. Iman Soepomo S.H.
Pencarian
s.d

13 peraturan ditemukan

1

Putusan Mahkamah Agung (13)

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 17 P/HUM/2022

Putusan Mahkamah Agung RI terhadap perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 47 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja berkenaan dengan pemutusan hubungan kerja karena alasan perusahaan pailit
Berlaku

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 72 P/HUM/2022

Putusan Mahkamah Agung RI terhadap perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Berlaku

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 54 P/HUM/2020

Putusan Mahkamah Agung RI terhadap perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/-V/2020, tanggal 6 Mei 2020, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berlaku

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 37 P/HUM/2020

Putusan Mahkamah Agung RI terhadap
Berlaku

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 34 P/HUM/2017

Putusan Mahkamah Agung RI terhadap perkara permohonan hak uji materiil atas Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berlaku

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 69 P/HUM/2015

Putusan Mahkamah Agung RI terhadap perkara permohonan hak uji materiil atas Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Berlaku

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 67 P/HUM/2015

Putusan Mahkamah Agung RI terhadap permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Berlaku

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 04 P/HUM/2012

Putusan Mahkamah Agung RI terhadap permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadap Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.158/D.P2TKLN/III/2005 Dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor : KEP.152/PPTK/VI/2009.
Berlaku

Putusan Mahkamah Agung RI No. 07 P/HUM/2011

Putusan Mahkamah Agung RI atas perkara permohonan keberatan Hak Uji Materil terhadap Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP. 158/D.P2TKLN/III/2005 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi Nomor: KEP.152/PPTK/VI/2009 terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.22/MEN/XII/2008
Berlaku

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 34 P/HUM/2011

Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan Hak Uji Materil terhadap Keputusan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Republik Indonesia Nomor: 07/MEN/1996 tanggal 16 Januari 1996 tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi Pola Perkebunan Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR-TRANS) Kemitraan Dengan Komoditas Kelapa Sawit Kepada PT. Victorindo Alam Lestari di Ujung Batu I, II, III, IV dan V, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara.
Berlaku

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 02 P/HUM/2011

Memeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materil Keputusan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI, tanggal 16 Januari 1996, Nomor: KEP.07/MEN/1996, Tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi Pola Perkebunan Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR-TRANS) Kemitraan Dengan Komoditas Kelapa Sawit Kepada PT. Victorindo Alam Lestari di Ujung Batu I, II, III, IV dan V, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara.
Berlaku

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 61 P/HUM/ 2010

Memeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP- 209/MEN/IX/2010 Tanggal 6 September 2010 terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berlaku

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 06 P/HUM/2009

Memeriksa dan memutus permohonan keberatan Hak Uji Materil Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Per.22/Men/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri .
Berlaku

Pedoman

To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: