Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Untuk dapat memahami seluruh peraturan perundang-undangan secara mendalam akan memerlukan waktu yang panjang. Meskipun demikian, untuk kepentingan sehari-hari, hal itu dapat dipersingkat dengan cara memulainya dari bidang-bidang tertentu yang diinginkan. Misalnya mulai dari pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, kebebasan berserikat, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan bidang lainnya.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia tersusun dalam jenis dan hierarki peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya. Kekuatan hukum jenis peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarkinya.

Sumber utama Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia terdapat dalam beberapa Undang-undang antara lain:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang perubahan terakhirnya dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Beberapa ketentuan dalam undang-undang bersifat umum, karenanya harus dilaksanakan dengan peraturan pelaksanaan yang lebih rendah hierarkinya dari undang-undang, antara lain dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, dll.

Ketentuan dalam undang-undang di bidang ketenagakerjaan beberapa mengalami perubahan baik dilakukan dengan undang-undang juga dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Selain itu, penerapan terhadap suatu ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial atau di Mahkamah Agung Republik Indonesia juga memiliki kekhususannya. Oleh karenanya, untuk memahami hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh selain mempelajari peraturan perundang-undangan tetapi juga harus mempelajari perubahan dan penerapannya.

Seluruh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan berlaku bagi semua pihak. Di tempat kerja, selain peraturan perundang-undangan (hukum heteronom), berlaku juga Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (hukum otonom). Harus diperhatikan, isi Perjanjian Kerja tidak boleh lebih rendah kualitas dan kuantitasnya dari isi Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, dan isi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama tidak boleh lebih rendah dari Peraturan Perundang-undangan.

Penerapan hukum ketenagakerjaan adalah kewajiban semua pihak. Meskipun demikian, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tentang Pengawasan Perburuhan dan Peraturan Pelaksananya, pelaksanaan peraturan-perundangan di bidang ketenagakerjaan diawasi oleh Pemerintah.

Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 mulai dari lembaga perundingan bipartite hingga tingkat kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: