Informasi Peraturan
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-Undangan |
Judul | : | Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 34 P/HUM/2017 Tentang Putusan Mahkamah Agung RI terhadap perkara permohonan hak uji materiil atas Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. |
Nomor | : | 34 |
Tahun | : | 2017 |
Jenis/Bentuk | : | Putusan Mahkamah Agung |
Singkatan Jenis | : | PMA |
Tempat Diucapkan | : | Jakarta |
Tanggal Diucapkan | : | 19 Juni 2017 |
Majelis Hakim | : | Dr. H. Yulius, S.H., M.H., H. Is Sudaryono, S.H., M.H., Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. |
Bidang Hukum | : | Hukum Ketenagakerjaan |
Bahasa | : | Bahasa |
Status | : | Berlaku |
Sumber | : | Lihat Peraturan |
PeraturanPelaksana
Belum Tersedia
Uji Materil
Belum Tersedia