Putusan Mahkamah Agung RI No. 07 P/HUM/2011

Putusan Mahkamah Agung RI atas perkara permohonan keberatan Hak Uji Materil terhadap Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP. 158/D.P2TKLN/III/2005 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi Nomor: KEP.152/PPTK/VI/2009 terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.22/MEN/XII/2008

342
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Agung RI No. 07 P/HUM/2011 Tentang Putusan Mahkamah Agung RI atas perkara permohonan keberatan Hak Uji Materil terhadap Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP. 158/D.P2TKLN/III/2005 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi Nomor: KEP.152/PPTK/VI/2009 terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.22/MEN/XII/2008
Nomor : 07
Tahun : 2011
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Agung
Singkatan Jenis : PMA
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 18 Mei 2011
Majelis Hakim : Prof. Dr. Ahmad Sukardja, S.H., M.A., Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia