Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 34 P/HUM/2011

Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan Hak Uji Materil terhadap Keputusan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Republik Indonesia Nomor: 07/MEN/1996 tanggal 16 Januari 1996 tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi Pola Perkebunan Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR-TRANS) Kemitraan Dengan Komoditas Kelapa Sawit Kepada PT. Victorindo Alam Lestari di Ujung Batu I, II, III, IV dan V, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara.

84
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 34 P/HUM/2011 Tentang Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan Hak Uji Materil terhadap Keputusan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Republik Indonesia Nomor: 07/MEN/1996 tanggal 16 Januari 1996 tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi Pola Perkebunan Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR-TRANS) Kemitraan Dengan Komoditas Kelapa Sawit Kepada PT. Victorindo Alam Lestari di Ujung Batu I, II, III, IV dan V, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara.
Nomor : 34
Tahun : 2011
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Agung
Singkatan Jenis : PMA
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 2 Mei 2012
Majelis Hakim : Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H., Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A., Dr. Supandi, S.H., M.Hum
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: