Sejarah Singkat Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Pengaturan mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesia) beserta peraturan-peraturan (Ordonnantie) di bidang perburuhan yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Ordonansi di bidang perburuhan yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda masih berlaku.
Peraturan perburuhan yang pertama kali dibuat oleh Pemerintah Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 Tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948 yang ditetapkan di Yogyakarta tanggal 20 April 1948. Undang-undang tersebut dinyatakan berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia. Kemudian dibuat juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan yang masih berlaku hingga saat ini.
Pada akhir tahun 1950 hingga pertengahan tahun 1990, Pemerintah Indonesia mulai membuat sendiri dan menerapkan beberapa undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksana di bidang perburuhan. Undang-undang yang dibuat antara lain:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja;
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pada tanggal 3 Oktober 1997, Pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (UU 25/1997) yang dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Oktober 1998. Undang-undang ini menyatakan tidak berlaku beberapa ordonansi yang dibuat Pemerintah Hindia Belanda dan beberapa Undang-undang antara lain UU 1/1951, UU 21/1954, UU 14/1969.
Pada tanggal 10 November 1998, Pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (UU 11/1998). UU 11/1998 pada pokoknya menentukan pertama berlakunya UU 25/1997 yang semula tanggal 1 Oktober 1998 berubah menjadi pada tanggal 10 November 1998. Kedua, peraturan-peraturan yang dinyatakan tidak berlaku oleh UU 25/1997 dinyatakan tetap berlaku.
Keberlakukan UU 25/1997 diubah kembali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang (UU 28/2000).
Pada tanggal 25 Maret 2003, Pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan. UU 13/2003 menyatakan tidak berlaku UU 25/1997. UU 13/2003 juga menyatakan tidak berlaku seluruh Ordonansi dan Undang-undang yang dinyatakan tidak berlaku dalam UU 25/1997.
Pada tanggal 2 November 2020, Pemerintah Indonesia mengundangkan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) sejak tanggal diundangkan. Dalam pasal 81 UU 11/2020, beberapa ketentuan dalam UU 13/2003 diubah, dihapus, dan ditetapkan pengaturan baru.
Pada hari Kamis, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam amar putusannya, MKRI memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan MKRI diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menjadi inkonstitusional secara permanen.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu 2/2022) yang berlaku sejak tanggal diundangkan. Perpu 2/2022 menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Isi Perpu 2/2022 khususnya di bidang ketenagakerjaan hampir seluruhnya sama dengan UU 11/2020.
Pada tanggal 31 Maret 2023, Pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berlaku sejak diundangkan.