
Pengawasan. PHK. Lembaga Pekerja. Upah.
Pengawasan. PHK. Lembaga Pekerja. Upah.
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
-
bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
-
bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
-
bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hakhak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
-
bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenagakerjaan;
Penjelasan :
-
bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
-
bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
-
bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hakhak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
-
bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenagakerjaan;
Penjelasan :
Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
-
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
-
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
-
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
-
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
-
Pengusaha adalah:
-
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
-
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
-
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
-
-
Perusahaan adalah:
-
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
-
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
-
-
Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
-
Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
-
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
-
Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
-
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
-
Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
-
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
-
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
-
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
-
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
-
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
-
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
-
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
-
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
-
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
-
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
-
Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
-
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
-
Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
-
Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
-
1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
-
Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
-
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
-
Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
-
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
-
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan :
Pasal 1 Cukup jelas.Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
-
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
-
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
-
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
-
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
-
Pengusaha adalah:
-
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
-
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
-
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
-
-
Perusahaan adalah:
-
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
-
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
-
-
Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
-
Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
-
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
-
Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
-
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
-
Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
-
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
-
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
-
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
-
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
-
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
-
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
-
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
-
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
-
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
-
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
-
Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
-
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
-
Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
-
Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
-
1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
-
Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
-
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
-
Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
-
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
-
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan :
Pasal 1 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Penjelasan lebih luas mengenai hubungan kerja juga terdapat pada bagian pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 75/PUU-XX/2022.Penjelasan :
Pasal 2 Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual.Penjelasan :
Pasal 2 Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 3 Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung.Penjelasan :
Pasal 3 Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
huruf a Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.Penjelasan :
huruf a Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.Penjelasan :
huruf b Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.Penjelasan :
huruf b Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.Penjelasan :
huruf c Cukup jelas.Penjelasan :
huruf c Cukup jelas.Penjelasan :
huruf d Cukup jelas.Penjelasan :
huruf d Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 5 Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.Penjelasan :
Pasal 5 Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap. Peraturan terkait terdapat dalam Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Konvensi Fundamental ILO terkait Nondiskriminasi: Konvensi ILO No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki Dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya, diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1957. ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan Dan Jabatan), diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1999.Penjelasan :
Pasal 6 Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.Penjelasan :
Pasal 6 Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap. Peraturan terkait sama dengan keterangan Pasal 5. Konvensi PBB terkait, Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women), diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.Penjelasan :
Pasal 7 Ayat (1) Perencanaan tenaga kerja yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah dilakukan melalui pendekatan perencanaan tenaga kerja nasional, daerah, dan sektoral.Penjelasan :
Pasal 7 Ayat (1) Perencanaan tenaga kerja yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah dilakukan melalui pendekatan perencanaan tenaga kerja nasional, daerah, dan sektoral.Penjelasan :
Ayat (2) huruf a Yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja makro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal, dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.Penjelasan :
Ayat (2) huruf a Yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja makro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal,dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.Penjelasan :
huruf b Yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja mikro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi atau perusahaan yang bersangkutanPenjelasan :
huruf b Yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja mikro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi atau perusahaan yang bersangkutan.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi:
-
penduduk dan tenaga kerja;
-
kesempatan kerja;
-
pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
-
produktivitas tenaga kerja;
-
hubungan industrial;
-
kondisi lingkungan kerja;
-
pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
-
jaminan sosial tenaga kerja.
Penjelasan :
Pasal 8 Ayat (1) Informasi ketenagakerjaan dikumpulkan dan diolah sesuai dengan maksud disusunnya perencanaan tenaga kerja nasional, perencanaan tenaga kerja daerah provinsi atau kabupaten/kota.Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi:
-
penduduk dan tenaga kerja;
-
kesempatan kerja;
-
pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
-
produktivitas tenaga kerja;
-
hubungan industrial;
-
kondisi lingkungan kerja;
-
pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
-
jaminan sosial tenaga kerja.
Penjelasan :
Pasal 8 Ayat (1) Informasi ketenagakerjaan dikumpulkan dan diolah sesuai dengan maksud disusunnya perencanaan tenaga kerja nasional, perencanaan tenaga kerja daerah provinsi atau kabupaten/kota.Penjelasan :
Ayat (2) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, partisipasi swasta diharapkan dapat memberikan informasi mengenai ketenagakerjaan. Pengertian swasta mencakup perusahaan, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat di pusat, provinsi atau kabupaten/kota.Penjelasan :
Ayat (2) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, partisipasi swasta diharapkan dapat memberikan informasi mengenai ketenagakerjaan. Pengertian swasta mencakup perusahaan, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat di pusat, provinsi atau kabupaten/kota.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 9 Yang dimaksud dengan peningkatan kesejahteraan dalam pasal ini adalah kesejahteraan bagi tenaga kerja yang diperoleh karena terpenuhinya kompetensi kerja melalui pelatihan kerja.Penjelasan :
Pasal 9 Yang dimaksud dengan peningkatan kesejahteraan dalam pasal ini adalah kesejahteraan bagi tenaga kerja yang diperoleh karena terpenuhinya kompetensi kerja melalui pelatihan kerja.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Penetapan standar kompetensi kerja dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakan sektor terkait.Penjelasan :
Ayat (2) Penetapan standar kompetensi kerja dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakan sektor terkait.Penjelasan :
Ayat (3) Jenjang pelatihan kerja pada umumnya terdiri atas tingkat dasar, terampil, dan ahli.Penjelasan :
Ayat (3) Jenjang pelatihan kerja pada umumnya terdiri atas tingkat dasar, terampil, dan ahli.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 11 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 11 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 12 Ayat (1) Pengguna tenaga kerja terampil adalah pengusaha, oleh karena itu pengusaha bertanggung jawab mengadakan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya.Penjelasan :
Pasal 12 Ayat (1) Pengguna tenaga kerja terampil adalah pengusaha, oleh karena itu pengusaha bertanggung jawab mengadakan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya.Penjelasan :
Ayat (2) Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi diwajibkan bagi pengusaha karena perusahaan yang akan memperoleh manfaat hasil kompetensi pekerja/buruh.Penjelasan :
Ayat (2) Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi diwajibkan bagi pengusaha karena perusahaan yang akan memperoleh manfaat hasil kompetensi pekerja/buruh.Penjelasan :
Ayat (3) Pelaksanaan pelatihan kerja disesuaikan dengan kebutuhan serta kesempatan yang ada di perusahaan agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan perusahaan.Penjelasan :
Ayat (3) Pelaksanaan pelatihan kerja disesuaikan dengan kebutuhan serta kesempatan yang ada di perusahaan agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan perusahaan.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pelatihan kerja swasta juga termasuk pelatihan kerja perusahaan.- lembaga pelatihan kerja pemerintah;
- lembaga pelatihan kerja swasta; atau
- lembaga pelatihan kerja perusahaan.
Penjelasan :
Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "lembaga Pelatihan Kerja pemerintah" adalah lembaga Pelatihan Kerja yang dimiliki oleh pemerintah.
Huruf b Yang dimaksud dengan "lembaga Pelatihan Kerja swasta" adalah iembaga yang dimiliki oleh swasta.
Huruf c Yang dimaksud dengan "lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan" adalah unit pelatihan yang terdapat di dalam Perusahaan.
Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 1, UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Pendaftaran kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dimaksudkan untuk mendapatkan informasi sehingga hasil pelatihan, sarana dan prasarana pelatihan dapat berdayaguna dan berhasilguna secara optimal.Penjelasan :
Pasal 14 Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 2, UU 6 tahun 2023.Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan:
-
tersedianya tenaga kepelatihan;
-
adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
-
tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
-
tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
Penjelasan :
Pasal 15 Cukup jelas.Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan:
-
tersedianya tenaga kepelatihan;
-
adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
-
tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
-
tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
Penjelasan :
Pasal 15 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 16 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 16 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dapat menghentikan sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila dalam pelaksanaannya ternyata:
- tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dapat menghentikan sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila dalam pelaksanaannya ternyata:
- tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Penjelasan :
Pasal 17 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 17 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi nasional dan/atau internasional.Penjelasan :
Ayat (2) Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi nasional dan/atau internasional.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (5) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (5) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 19 Cukup JelasPenjelasan :
Pasal 19 Cukup JelasKeterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 20 Ayat (1) Sistem pelatihan kerja nasional adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai unsur pelatihan kerja yang antara lain meliputi peserta, biaya, sarana, dan prasarana, tenaga kepelatihan, program dan metode, serta lulusan. Dengan adanya sistem pelatihan kerja nasional, semua unsur dan sumber daya pelatihan kerja nasional yang tersebar di instansi pemerintah, swasta, dan perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal.Penjelasan :
Pasal 20 Ayat (1) Sistem pelatihan kerja nasional adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai unsur pelatihan kerja yang antara lain meliputi peserta, biaya, sarana, dan prasarana, tenaga kepelatihan, program dan metode, serta lulusan. Dengan adanya sistem pelatihan kerja nasional, semua unsur dan sumber daya pelatihan kerja nasional yang tersebar di instansi pemerintah, swasta, dan perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 21 Cukup jelasPenjelasan :
Pasal 21 Cukup jelasKeterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Hak peserta pemagangan antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transpor, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program. Hak pengusaha antara lain berhak atas hasil kerja/jasa peserta pemagangan, merekrut pemagang sebagai pekerja/buruh bila memenuhi persyaratan. Kewajiban peserta pemagangan antara lain menaati perjanjian pemagangan, mengikuti tata tertib program pemagangan, dan mengikuti tata tertib perusahaan. Adapun kewajiban pengusaha antara lain menyediakan uang saku dan/atau uang transpor bagi peserta pemagangan, menyediakan fasilitas pelatihan, menyediakan instruktur, dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja. Jangka waktu pemagangan bervariasi sesuai dengan jangka waktu yang diperlukan untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam program pelatihan pemagangan.Penjelasan :
Ayat (2) Hak peserta pemagangan antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transpor, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program. Hak pengusaha antara lain berhak atas hasil kerja/jasa peserta pemagangan, merekrut pemagang sebagai pekerja/buruh bila memenuhi persyaratan. Kewajiban peserta pemagangan antara lain menaati perjanjian pemagangan, mengikuti tata tertib program pemagangan, dan mengikuti tata tertib perusahaan. Adapun kewajiban pengusaha antara lain menyediakan uang saku dan/atau uang transpor bagi peserta pemagangan, menyediakan fasilitas pelatihan, menyediakan instruktur, dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja. Jangka waktu pemagangan bervariasi sesuai dengan jangka waktu yang diperlukan untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam program pelatihan pemagangan.Penjelasan :
Ayat (3) Dengan status sebagai pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan, maka berhak atas segala hal yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Penjelasan :
Ayat (3) Dengan status sebagai pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan, maka berhak atas segala hal yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 23 Sertifikasi dapat dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang dibentuk dan/atau diakreditasi oleh pemerintah bila programnya bersifat umum, atau dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan bila programnya bersifat khusus.Penjelasan :
Pasal 23 Sertifikasi dapat dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang dibentuk dan/atau diakreditasi oleh pemerintah bila programnya bersifat umum, atau dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan bila programnya bersifat khusus.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 24 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 24 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 25 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 25 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.- harkat dan martabat bangsa Indonesia;
- penguasaan kompetensi yang lebih tinggi; dan
- perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakan ibadahnya.
- harkat dan martabat bangsa Indonesia;
- penguasaan kompetensi yang lebih tinggi; dan
- perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakan ibadahnya.
Penjelasan :
Pasal 26 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 26 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Yang dimaksud dengan kepentingan perusahaan dalam ayat ini adalah agar terjamin tersedianya tenaga terampil dan ahli pada tingkat kompetensi tertentu seperti juru las spesialis dalam air. Yang dimaksud dengan kepentingan masyarakat misalnya untuk membuka kesempatan bagi masyarakat memanfaatkan industri yang bersifat spesifik seperti teknologi budi daya tanaman dengan kultur jaringan. Yang dimaksud dengan kepentingan negara misalnya untuk menghemat devisa negara, maka perusahaan diharuskan melaksanakan program pemagangan seperti keahlian membuat alat-alat pertanian modern.Penjelasan :
Ayat (2) Yang dimaksud dengan kepentingan perusahaan dalam ayat ini adalah agar terjamin tersedianya tenaga terampil dan ahli pada tingkat kompetensi tertentu seperti juru las spesialis dalam air. Yang dimaksud dengan kepentingan masyarakat misalnya untuk membuka kesempatan bagi masyarakat memanfaatkan industri yang bersifat spesifik seperti teknologi budi daya tanaman dengan kultur jaringan. Yang dimaksud dengan kepentingan negara misalnya untuk menghemat devisa negara, maka perusahaan diharuskan melaksanakan program pemagangan seperti keahlian membuat alat-alat pertanian modern.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 28 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 28 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 29 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 29 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 30 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 30 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 31 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 31 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap. Peraturan terkait Pekerja Migran Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017) yang diubah oleh Pasal 84 UU 6/2023.Penjelasan :
Pasal 32 Ayat (1) Yang dimaksud dengan terbuka adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan. Yang dimaksud dengan bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan. Yang dimaksud dengan obyektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu. Yang dimaksud dengan adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.Penjelasan :
Pasal 32 Ayat (1) Yang dimaksud dengan terbuka adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan. Yang dimaksud dengan bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan. Yang dimaksud dengan obyektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu. Yang dimaksud dengan adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan kesempatan kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja di seluruh sektor dan daerah.Penjelasan :
Ayat (3) Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan kesempatan kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja di seluruh sektor dan daerah.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 33 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 33 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 34 Sebelum undang-undang mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri diundangkan maka segala peraturan perundangan yang mengatur penempatan tenaga kerja di luar negeri tetap berlaku.Penjelasan :
Pasal 34 Sebelum undang-undang mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri diundangkan maka segala peraturan perundangan yang mengatur penempatan tenaga kerja di luar negeri tetap berlaku.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 35 Ayat (1) Yang dimaksud pemberi kerja adalah pemberi kerja di dalam negeri.Penjelasan :
Pasal 35 Ayat (1) Yang dimaksud pemberi kerja adalah pemberi kerja di dalam negeri.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 36 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 36 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 37 Ayat (1) huruf a Penetapan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penjelasan :
huruf b Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 37 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 3, UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 38 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 38 Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 39 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 39 Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 40 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 40 Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 41 Karena upaya perluasan kesempatan kerja mencakup lintas sektoral, maka harus disusun kebijakan nasional di semua sektor yang dapat menyerap tenaga kerja secara optimal. Agar kebijakan nasional tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasinya secara terkoordinasi.Penjelasan :
Pasal 41 Karena upaya perluasan kesempatan kerja mencakup lintas sektoral, maka harus disusun kebijakan nasional di semua sektor yang dapat menyerap tenaga kerja secara optimal. Agar kebijakan nasional tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasinya secara terkoordinasi.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Keterangan hasil sandingan UU :
Peraturan Pelaksana mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.Penjelasan :
Pasal 42 Ayat (1) Perlunya pemberian izin penggunaan tenaga kerja warga negara asing dimaksudkan agar penggunaan tenaga kerja warga negara asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (5) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (6) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 42 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 4, UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 43 Ayat (1) Rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin kerja (IKTA).Penjelasan :
Pasal 43 Dihapus.a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Yang dimaksud dengan badan internasional dalam ayat ini adalah badan-badan internasional yang tidak mencari keuntungan seperti lembaga yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) antara lain ILO, WHO, atau UNICEF.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 5, UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 44 Ayat (1) Yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah kualifikasi yang harus dimiliki oleh tenaga kerja warga negara asing antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia.Penjelasan :
Pasal 44 Dihapus.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 6, UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 45 Ayat (1) huruf a Tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing tidak secara otomatis menggantikan atau menduduki jabatan tenaga kerja asing yang didampinginya. Pendampingan tersebut lebih dititikberatkan pada alih teknologi dan alih keahlian agar tenaga kerja pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan sehingga pada waktunya diharapkan dapat mengganti tenaga kerja asing yang didampinginya.Penjelasan :
Pasal 45 Ayat (1) huruf a Tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing tidak secara otomatis menggantikan atau menduduki jabatan tenaga kerja asing yang didampinginya. Pendampingan tersebut lebih dititiberatkan pada alih teknologi dan alih keahlian agar tenaga kerja pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan sehingga pada waktunya diharapkan dapat mengganti tenaga kerja asing yang didampinginya.Penjelasan :
huruf b Pendidikan dan pelatihan kerja oleh pemberi kerja tersebut dapat dilaksanakan baik di dalam negeri maupun dengan mengirimkan tenaga kerja Indonesia untuk berlatih di luar negeri.Penjelasan :
huruf b Pendidikan dan pelatihan kerja oleh pemberi kerja tersebut dapat dilaksanakan baik di dalam negeri maupun dengan mengirimkan tenaga kerja Indonesia untuk berlatih ke luar negeri.Penjelasan :
huruf c Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 7, UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 46 Dihapus.Penjelasan :
Pasal 46 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 8, UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 47 Ayat (1) Kewajiban membayar kompensasi dimaksudkan dalam rangka menunjang upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.Penjelasan :
Pasal 47 Ayat (1) Kewajiban membayar kompensasi dimaksudkan dalam rangka menunjang upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 9, UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 48 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 48 Dihapus.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 10, UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 49 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 49 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 11, UU 6 tahun 2023.Keterangan hasil sandingan UU :
Ketentuan ILO mengenai hubungan kerja diatur dalam Rekomendasi ILO Nomor 198, tahun 2006.Penjelasan :
Pasal 50 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 50 Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 51 Ayat (1) Pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat yang beragam dimungkinkan perjanjian kerja secara lisan.Penjelasan :
Pasal 51 Ayat (1) Pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat yang beragam dimungkinkan perjanjian kerja secara lisan.Penjelasan :
Ayat (2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain perjanjian kerja waktu tertentu, antarkerja antardaerah, antarkerja antarnegara, dan perjanjian kerja laut.Penjelasan :
Ayat (2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain perjanjian kerja waktu tertentu, antarkerja antardaerah, antarkerja antarnegara, dan perjanjian kerja laut.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 52 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 52 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.Penjelasan :
Huruf b Yang dimaksud dengan kemampuan atau kecakapan adalah para pihak yang mampu atau cakap menurut hukum untuk membuat perjanjian. Bagi tenaga kerja anak, yang menandatangani perjanjian adalah orang tua atau walinya.Penjelasan :
Huruf b Yang dimaksud dengan kemampuan atau kecakapan adalah para pihak yang mampu atau cakap menurut hukum untuk membuat perjanjian. Bagi tenaga kerja anak, yang menandatangani perjanjian adalah orang tua atau walinya.Penjelasan :
Huruf c Cukup JelasPenjelasan :
Huruf c Cukup JelasPenjelasan :
Huruf d Cukup Jelas.Penjelasan :
Huruf d Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 53 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 53 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 53 Ayat (1) Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 54 Ayat (1) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dalam ayat ini adalah apabila di perusahaan telah ada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka isi perjanjian kerja baik kualitas maupun kuantitas tidak boleh lebih rendah dari peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di perusahaan yang bersangkutan.Penjelasan :
Ayat (2) Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dalam ayat ini adalah apabila di perusahaan telah ada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka isi perjanjian kerja baik kualitas maupun kuantitas tidak boleh lebih rendah dari peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di perusahaan yang bersangkutan.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 55 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 55 Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 56 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 56 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 12, UU 6 tahun 2023.Keterangan hasil sandingan UU :
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).Penjelasan :
Pasal 57 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 57 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 13, UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 58 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 58 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 14, UU 6 tahun 2023.- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Penjelasan :
Pasal 59 Ayat (1) Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.Penjelasan :
Pasal 59 Ayat (1) Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.Penjelasan :
Ayat (2) Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu.Penjelasan :
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pekerjaan yang bersifat tetap" adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam PP 35/2021.Penjelasan :
Ayat (5) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (6) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (7) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (8) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 15, UU 6 tahun 2023.Keterangan hasil sandingan UU :
Ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU 13/2003 sebelum diubah oleh UU 6/2023 harus diartikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 7/PUU-XII/2014.Penjelasan :
Pasal 60 Ayat (1) Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.Penjelasan :
Pasal 60 Ayat (1) Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Ayat (1) huruf a Cukup jelasPenjelasan :
Pasal 61 Ayat (1) huruf a Cukup jelas.Penjelasan :
huruf b Cukup jelas.Penjelasan :
huruf b Cukup jelas.Penjelasan :
huruf c Cukup jelas.Penjelasan :
huruf c Cukup jelas.Penjelasan :
huruf d Keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan.Penjelasan :
huruf d Cukup jelas.Penjelasan :
huruf e Keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (5) Yang dimaksud hak-hak yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama adalah hak-hak yang harus diberikan yang lebih baik dan menguntungkan pekerja/buruh yang bersangkutan.Penjelasan :
Ayat (5) Yang dimaksud dengan "hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama" adalah hak-hak yang harus diberikan yang lebih baik dan menguntungkan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 16, UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 61A Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Pengaturan baru oleh Pasal 81, Angka 17, UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 62 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 62 Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 63 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 63 Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 64 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 64 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 18, UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 65 Dihapus.Penjelasan :
Pasal 65 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 19, UU 6 tahun 2023. Pasal 65 UU 13/2003 sebelum dihapus oleh UU 6/2003 harus diartikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 27/ PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 7/PUU-XII/2014.Keterangan hasil sandingan UU :
Ketentuan Pasal 65 ayat (8) UU 13/2003 sebelum diubah oleh UU 6/2023 harus diartikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 7/PUU-XII/2014.Penjelasan :
Pasal 66 Ayat (1) Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.Penjelasan :
Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) huruf a Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh" yaitu perusahaan alih daya yang baru memberikan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh minimal sama dengan hak-hak yang diberikan oleh perusahaan alih daya sebelumnya. Yang dimaksud “obyek pekerjaannya tetap ada” adalah pekerjaan yang ada pada 1 (satu) perusahaan pemberi pekerjaan yang sama.Penjelasan :
huruf b Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
huruf c Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun penyelesaian perselisihan antara penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja/buruh harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh memperoleh hak (yang sama) sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh.Penjelasan :
Ayat (5) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) huruf d Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (6) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 20, UU 6 tahun 2023. Pasal 66 UU 13/2003 sebelum diubah oleh UU 6/2003 harus diartikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 27/ PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 7/PUU-XII/2014.Keterangan hasil sandingan UU :
Ketentuan Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003 sebelum diubah oleh UU 6/2023 harus diartikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 7/PUU-XII/2014.Keterangan hasil sandingan UU :
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan pekerja/buruh dengan perusahaan alih daya diatur dalam PP 35/2021.Keterangan hasil sandingan UU :
Judul Paragraf 1 pada BAB X diubah oleh Pasal 81, Angka 21, UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 67 Ayat (1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini misalnya penyediaan aksesibilitas, pemberian alat kerja, dan alat pelindung diri yang disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatannya.Penjelasan :
Pasal 67 Ayat (1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini misalnya penyediaan aksesibilitas serta pemberian alat kerja dan alat pelindung diri yang disesuaikan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 22, UU 6 tahun 2023.Keterangan hasil sandingan UU :
Peraturan terkait antara lain diatur dalam: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).Penjelasan :
Pasal 68 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 68 Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 69 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 69 Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap. Konvensi Fundamental ILO mengenai perlindungan hak anak yang bekerja: ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja), diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999; ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak), diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000.Penjelasan :
Pasal 70 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 70 Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 71 Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melindungi anak agar pengembangan bakat dan minat anak yang pada umumnya muncul pada usia ini tidak terhambat.Penjelasan :
Pasal 71 Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melindungi anak agar pengembangan bakat dan minat anak yang pada umumnya muncul pada usia ini tidak terhambat.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 72 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 72 Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 73 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 73 Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 74 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 74 Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 75 Ayat (1) Penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja dimaksudkan untuk menghapuskan atau mengurangi anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Upaya tersebut harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi dengan instansi terkait. Anak yang bekerja di luar hubungan kerja misalnya anak penyemir sepatu atau anak penjual koran.Penjelasan :
Pasal 75 Ayat (1) Penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja dimaksudkan untuk menghapuskan atau mengurangi anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Upaya tersebut harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi dengan instansi terkait. Anak yang bekerja di luar hubungan kerja misalnya anak penyemir sepatu atau anak penjual koran.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 76 Ayat (1) Yang bertanggung jawab atas pelanggaran ayat ini adalah pengusaha. Apabila pekerja/buruh perempuan yang dimaksud dalam ayat ini dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 maka yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut adalah pengusaha.Penjelasan :
Pasal 76 Ayat (1) Yang bertanggung jawab atas pelanggaran ayat ini adalah pengusaha. Apabila pekerja/buruh perempuan yang dimaksud dalam ayat ini dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 maka yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut adalah pengusaha.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (5) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (5) Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 77 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 77 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Yang dimaksud sektor usaha atau pekerjaan tertentu dalam ayat ini misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.Penjelasan :
Ayat (3) Bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat diberlakukan ketentuan waktu kerja yang kurang atau lebih dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (5) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 23, UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 78 Ayat (1) Mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja.Penjelasan :
Pasal 78 Ayat (1) Mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 24, UU 6 tahun 2023. Konvensi Fundamental ILO terkait: Konvensi ILO No. 29 Tahun 1930 Tentang Kerja Paksa Atau Kerja Wajib, diratifikasi oleh Pemerintah Hindia Belanda Tanggal 31 Maret 1933 dengan Nederland Staatsblad No. 26 Tahun 1933 jo. Nederland Staatsblad No. 236, dinyatakan berlaku untuk Indonesia melalui Lembaran Negara No. 261 Tahun 1933; Konvensi ILO No. 105 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Kerja Paksa, diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia tanggal 7 Mei 1999 Dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 1999.Penjelasan :
Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Huruf a Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Huruf b Cukup jelas.Penjelasan :
Huruf c Cukup jelas.Penjelasan :
Huruf d Selama menjalankan istirahat panjang, pekerja/buruh diberi uang kompensasi hak istirahat tahunan tahun kedelapan sebesar ½ (setengah) bulan gaji dan bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang yang lebih baik dari ketentuan undang-undang ini, maka tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (5) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (5) Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.Penjelasan :
Ayat (6) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 25, UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 80 Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.Penjelasan :
Pasal 80 Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 81 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 81 Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 82 Ayat (1) Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.Penjelasan :
Pasal 82 Ayat (1) Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.Keterangan hasil sandingan UU :
TetapPenjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 83 Yang dimaksud dengan kesempatan sepatutnya dalam pasal ini adalah lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Penjelasan :
Pasal 83 Yang dimaksud dengan kesempatan sepatutnya dalam pasal ini adalah lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 84 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 84 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 26 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 85 Ayat (1) Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 85 Ayat (1) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum. Di samping itu untuk pekerjaan yang karena sifat dan jenis pekerjaannya tidak memungkinkan pekerjaan itu dihentikan.Penjelasan :
Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum. Di samping itu untuk pekerjaan yang karena sifat dan jenis pekerjaannya tidak memungkinkan pekerjaan itu dihentikan.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 86 Ayat (1) Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 86 Ayat (1) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.Penjelasan :
Ayat (2) Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap. Peraturan terkait diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Konvensi Fundamental ILO terkait: Konvensi ILO Nomor 187 Tahun 2006, Convention Concerning the Promotional Framework for Occupational Safety and Health Convention 187, 2006 (Konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006), diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014. Konvensi ILO mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Occupational Safety and Health Convention), 1981 (No. 155).Penjelasan :
Pasal 87 Ayat (1) Yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.Penjelasan :
Pasal 87 Ayat (1) Yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Keterangan hasil sandingan UU :
Peraturan pelaksana mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.Penjelasan :
Pasal 88 Ayat (1) Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.Penjelasan :
Pasal 88 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Huruf a Cukup jelas.Penjelasan :
Huruf b Cukup jelas.Penjelasan :
Huruf c Cukup jelas.Penjelasan :
Huruf d Yang dimaksud dengan “alasan tertentu” antara lain alasan karena pekerja/buruh sedang berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, atau menjalankan hak waktu istirahatnya.Penjelasan :
Huruf e Cukup jelas.Penjelasan :
Huruf f Yang dimaksud dengan “hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah” antara lain berupa denda, ganti rugi, pemotongan upah untuk pihak ketiga, uang muka upah, sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, hutang atau cicilan hutang pekerja/buruh kepada pengusaha, atau kelebihan pembayaran upah.Penjelasan :
Huruf g Yang dimaksud dengan “upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya” antara lain upah untuk pembayaran pesangon atau upah untuk perhitungan pajak penghasilan.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 27 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 88A Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat 2 Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat 3 Pengusaha dilarang tidak membayar upah bagi Pekerja/ Buruh.Penjelasan :
Ayat 4 Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat 5 Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat 6 Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat 7 Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat 8 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 88B Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 88C Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 88D Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 88E Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 88F Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" mencakup antara lain bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana nonalam pandemi.Keterangan hasil sandingan UU :
Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, Pasal 88F ditambahkan oleh Pasal 81, Angka 28 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 89 Dihapus.Penjelasan :
Pasal 89 ayat (1) huruf a Cukup jelas.Penjelasan :
Huruf b Upah minimum sektoral dapat ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk kabupaten/kota, provinsi, beberapa provinsi atau nasional dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional daerah yang bersangkutan.Penjelasan :
Ayat (2) Yang dimaksud dengan diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dalam ayat ini ialah setiap penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan tahapan pencapaian perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Pencapaian kebutuhan hidup layak perlu dilakukan secara bertahap karena kebutuhan hidup layak tersebut merupakan peningkatan dari kebutuhan hidup minimum yang sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dunia usaha.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 29 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 90 Dihapus.Penjelasan :
Ayat (2) Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 30 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 90A Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Ditambahkan oleh Pasal 81, Angka 31 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 90B Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Ditambahkan oleh Pasal 81, Angka 31 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 91 Dihapus.Penjelasan :
Pasal 91 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 32 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 92 Ayat (1) Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.Penjelasan :
Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Peninjauan upah dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan.Penjelasan :
Ayat (2) Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 33 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 92A Peninjauan upah dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan.Keterangan hasil sandingan UU :
Ditambahkan oleh Pasal 81, Angka 34 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 93 Ayat (1) Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh, kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.Penjelasan :
Pasal 93 Ayat (1) Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh, kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.Penjelasan :
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter.Penjelasan :
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter.Penjelasan :
Huruf b Cukup Jelas.Penjelasan :
Huruf b Cukup Jelas.Penjelasan :
Huruf c Cukup Jelas.Penjelasan :
Huruf c Cukup Jelas.Penjelasan :
Huruf d yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban terhadap negara adalah melaksanakan kewajiban negara yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.Pembayaran upah kepada pekerja/buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara dilaksanakan apabila:
a. negara tidak melakukan pembayaran; atau
b. negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima pekerja/buruh dalam hal ini maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.
Penjelasan :
- negara tidak melakukan pembayaran; atau
- negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima pekerja/buruh, dalam hal ini maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.
Penjelasan :
Huruf e Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.Penjelasan :
Huruf e Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.Penjelasan :
Huruf f Cukup Jelas.Penjelasan :
Huruf f Cukup Jelas.Penjelasan :
Huruf g Cukup Jelas.Penjelasan :
Huruf g Cukup Jelas.Penjelasan :
Huruf h Cukup Jelas.Penjelasan :
Huruf h Cukup Jelas.Penjelasan :
Huruf i Cukup Jelas.Penjelasan :
Huruf i Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (5) Cukup Jelas.Penjelasan :
Ayat (5) Cukup Jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 94 Yang dimaksud dengan tunjangan tetap dalam pasal ini adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.Penjelasan :
Pasal 94 Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 35 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 95 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 95 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Yang dimaksud “didahulukan pembayarannya” yaitu pembayaran upah pekerja/buruh didahulukan dari semua jenis kreditur termasuk kreditur separatis atau kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk pemerintah.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Yang dimaksud didahulukan pembayarannya adalah upah pekerja/buruh harus dibayar lebih dahulu dari pada utang lainnya.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 36 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 96 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 96 Dihapus.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 37 UU 6 tahun 2023. Pasal 96 UU 13/2003 sebelum dihapus oleh UU 6/2003, oleh Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 100/PUU-X/2012, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Penjelasan :
Pasal 97 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 97 Dihapus.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 38 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 98 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 98 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 39 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 99 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 99 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 100 Ayat (1) Yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.Penjelasan :
Pasal 100 Ayat (1) Yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 101 Ayat (1) Yang dimaksud dengan usaha-usaha produktif di perusahaan adalah kegiatan yang bersifat ekonomis yang menghasilkan pendapatan di luar upah.Penjelasan :
Pasal 101 Ayat (1) Yang dimaksud dengan usaha-usaha produktif di perusahaan adalah kegiatan yang bersifat ekonomis yang menghasilkan pendapatan di luar upah.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 102 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 102 Cukup jelas.a. serikat pekerja/serikat buruh;
b. organisasi pengusaha;
c. lembaga kerja sama bipartit;
d. lembaga kerja sama tripartit;
e. peraturan perusahaan;
f. perjanjian kerja bersama;
g. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
h. lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penjelasan :
Pasal 103 Cukup jelas.- serikat pekerja/serikat buruh;
- organisasi pengusaha;
- lembaga kerja sama bipartit;
- lembaga kerja sama tripartit;
- peraturan perusahaan;
- perjanjian kerja bersama;
- peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
- lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penjelasan :
Pasal 103 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 104 Ayat (1) Kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.Penjelasan :
Pasal 104 Ayat (1) Kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Undang-undang terkait diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Konvensi Fundamental ILO terkait: 1. Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 mengenai Kebebasan Berserikat Dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia tanggal 5 juni 1998 dengan Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998. 2. Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 mengenai Penerapan Azas-Azas Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama, diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia tanggal 29 Agustus 1956 dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 1956.Penjelasan :
Pasal 105 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 105 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Konvensi Fundamental ILO terkait: 1. Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 mengenai Kebebasan Berserikat Dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia tanggal 5 juni 1998 dengan Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998. 2. Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 mengenai Penerapan Azas-Azas Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama, diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia tanggal 29 Agustus 1956 dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 1956.Penjelasan :
Pasal 106 Ayat (1) Pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh kurang dari 50 (lima puluh) orang, komunikasi dan konsultasi masih dapat dilakukan secara individual dengan baik dan efektif. Pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh 50 (lima puluh) orang atau lebih, komunikasi dan konsultasi perlu dilakukan melalui sistem perwakilan.Penjelasan :
Pasal 106 Ayat (1) Pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh kurang dari 50 (lima puluh) orang, komunikasi dan konsultasi masih dapat dilakukan secara individual dengan baik dan efektif. Pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh 50 (lima puluh) orang atau lebih, komunikasi dan konsultasi perlu dilakukan melalui sistem perwakilan.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.a. Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota; dan
b. Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
- Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota; dan
- Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Penjelasan :
Pasal 107 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 107 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 108 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 108 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 109 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 109 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 110 Cukup Jelas.Penjelasan :
Pasal 110 Cukup Jelas.a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan; dan
e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Penjelasan :
Pasal 111 Ayat (1)Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
- hak dan kewajiban pengusaha;
- hak dan kewajiban pekerja/buruh;
- syarat kerja;
- tata tertib perusahaan; dan
- jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Penjelasan :
Pasal 111 Ayat (1) huruf a Cukup jelas.huruf b Cukup jelas.
huruf c Yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
huruf d Cukup jelas.
huruf e Cukup jelas
Penjelasan :
Ayat (2) Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.Penjelasan :
Ayat (2) Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelasPenjelasan :
Ayat (3) Cukup jelasPenjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (5) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (5) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 112 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 112 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 113 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 113 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 114 Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja/buruh, menempelkan di tempat yang mudah dibaca oleh para pekerja/buruh, atau memberikan penjelasan langsung kepada pekerja/buruh.Penjelasan :
Pasal 114 Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja/buruh, menempelkan di tempat yang mudah dibaca oleh para pekerja/buruh, atau memberikan penjelasan langsung kepada pekerja/buruh.Penjelasan :
Pasal 115 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 115 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 116 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Pembuatan perjanjian kerja bersama harus dilandasi dengan itikad baik, yang berarti harus ada kejujuran dan keterbukaan para pihak serta kesukarelaan/kesadaran yang artinya tanpa ada tekanan dari satu pihak terhadap pihak lain.Penjelasan :
Ayat (2) Pembuatan perjanjian kerja bersama harus dilandasi dengan itikad baik, yang berarti harus ada kejujuran dan keterbukaan para pihak serta kesukarelaan/kesadaran yang artinya tanpa ada tekanan dari satu pihak terhadap pihak lain.Penjelasan :
Ayat (3) Dalam hal perjanjian kerja bersama dibuat dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan dalam bahasa lain, apabila terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku perjanjian kerja bersama yang menggunakan bahasa Indonesia.Penjelasan :
Ayat (3) Dalam hal perjanjian kerja bersama dibuat dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan dalam bahasa lain, apabila terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku perjanjian kerja bersama yang menggunakan bahasa Indonesia.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 117 Penyelesaian melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Penjelasan :
Pasal 117 Penyelesaian melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Penjelasan :
Pasal 118 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 118 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 119 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 119 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 115/PUU-VII/2009 menyatakan Pasal 120 ayat (3) UU 13/2003 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang:Keterangan hasil sandingan UU :
i) frasa, “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka...”, tidak dihapuskan, danPenjelasan :
Pasal 120 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 120 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
ii) ketentuan tersebut tidak dimaknai, “dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan”.Penjelasan :
Pasal 121 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 121 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 122 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 122 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 123 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 123 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 124 Ayat (1) Cukup jelas.- hak dan kewajiban pengusaha;
- hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
- jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
- tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Penjelasan :
Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan-undangan.Penjelasan :
Ayat (2) Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan-undangan.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 125 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 125 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 126 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 126 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 127 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 127 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 128 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 128 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 129 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 129 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 130 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 130 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 131 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 131 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 132 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 132 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 133 Cukup jelasPenjelasan :
Pasal 133 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 134 Cukup jelasPenjelasan :
Pasal 134 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 135 Cukup jelasPenjelasan :
Pasal 135 Cukup jelas.Hubungan Industrial
Hubungan Industrial
Penjelasan :
Pasal 136 Cukup jelasPenjelasan :
Pasal 136 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 137 Yang dimaksud dengan gagalnya perundingan dalam pasal ini adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu. Yang dimaksud dengan tertib dan damai adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat.Penjelasan :
Pasal 137 Yang dimaksud dengan gagalnya perundingan dalam pasal ini adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu. Yang dimaksud dengan tertib dan damai adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat.Penjelasan :
Pasal 138 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 138 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 139 Yang dimaksud dengan perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia adalah rumah sakit, dinas pemadam kebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, pengontrol arus lalu lintas udara, dan pengontrol arus lalu lintas laut. Yang dimaksud dengan pemogokan yang diatur sedemikian rupa yaitu pemogokan yang dilakukan oleh para pekerja/buruh yang tidak sedang menjalankan tugas.Penjelasan :
Pasal 139 Yang dimaksud dengan perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia adalah rumah sakit, dinas pemadam kebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, pengontrol arus lalu lintas udara, dan pengontrol arus lalu lintas laut. Yang dimaksud dengan pemogokan yang diatur sedemikian rupa yaitu pemogokan yang dilakukan oleh para pekerja/buruh yang tidak sedang menjalankan tugas.Penjelasan :
Pasal 140 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 140 Ayat (1) Cukup jelas.a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b. tempat mogok kerja;
c. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja
Penjelasan :
Ayat 2Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
tempat mogok kerja adalah tempat-tempat yang ditentukan oleh penanggung jawab pemogokan yang tidak menghalangi pekerja/buruh lain untuk bekerja.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
- waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
- tempat mogok kerja;
- alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
- tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
Penjelasan :
Ayat 2 Huruf a Cukup jelasHuruf b tempat mogok kerja adalah tempat-tempat yang ditentukan oleh penanggung jawab pemogokan yang tidak menghalangi pekerja/buruh lain untuk bekerja.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.a. melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau
b. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.- melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau
- bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 141 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 141 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 142 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 142 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 143 Ayat (1) Yang dimaksud dengan menghalang-halangi dalam ayat ini antara lain dengan cara:a. menjatuhkan hukuman;
b. mengintimidasi dalam bentuk apapun; atau
c. melakukan mutasi yang merugikan
Penjelasan :
Pasal 143 Ayat (1) Yang dimaksud dengan menghalang-halangi dalam ayat ini antara lain dengan cara:a. menjatuhkan hukuman;
b. mengintimidasi dalam bentuk apapun; atau
c. melakukan mutasi yang merugikan
Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.- mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
- memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
Penjelasan :
Pasal 144 Cukup jelas.- mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
- memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
Penjelasan :
Pasal 144 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 145 Yang dimaksud dengan sungguh-sungguh melanggar hak normatif adalah pengusaha secara nyata tidak bersedia memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, meskipun sudah ditetapkan dan diperintahkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Pembayaran upah pekerja/buruh yang mogok dalam pasal ini tidak menghilangkan ketentuan pengenaan sanksi terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran ketentuan normatif.Penjelasan :
Pasal 145 Yang dimaksud dengan sungguh-sungguh melanggar hak normatif adalah pengusaha secara nyata tidak bersedia memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, meskipun sudah ditetapkan dan diperintahkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Pembayaran upah pekerja/buruh yang mogok dalam pasal ini tidak menghilangkan ketentuan pengenaan sanksi terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran ketentuan normatif.Penjelasan :
Pasal 146 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 146 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Dalam hal penutupan perusahaan (lock out) dilakukan secara tidak sah atau sebagai tindakan balasan terhadap mogok yang sah atas tuntutan normatif, maka pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh.Penjelasan :
Ayat (3) Dalam hal penutupan perusahaan (lock out) dilakukan secara tidak sah atau sebagai tindakan balasan terhadap mogok yang sah atas tuntutan normatif, maka pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh.Penjelasan :
Pasal 147 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 147 Cukup jelas.- waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock out); dan
- alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out).
- waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock out); dan
- alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out).
Penjelasan :
Pasal 148 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 148 Cukup jelas.- pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar prosedur mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140;
- pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar ketentuan normatif yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan :
Pasal 149 Cukup jelas.- pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar prosedur mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140;
- pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar ketentuan normatif yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan :
Pasal 149 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 150 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 150 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 151 Ayat (1) Yang dimaksud dengan segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.Penjelasan :
Pasal 151 Ayat (1) Yang dimaksud dengan mengupayakan adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 40 UU 6 tahun 2023. Ketentuan Pasal 151 UU 13/2003 setelah diubah oleh UU 6/2023 diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 36-39 PP 35/2021.Keterangan hasil sandingan UU :
Mekanisme penyelesaian perselishan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Penjelasan :
Pasal 151A Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Ditambahkan oleh Pasal 81, Angka 41 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 152 Dihapus.Penjelasan :
Pasal 152 Cukup jelasKeterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 42 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 153 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 153 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 43 UU 6 tahun 2023.Keterangan hasil sandingan UU :
Frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelum diubah oleh UU 6/2023, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 13/PUU-XV/2017.Penjelasan :
Pasal 154 Dihapus.Penjelasan :
Pasal 154 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 44 UU 6 tahun 2023. Diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 151A UU 13/2003 setelah diubah oleh UU 6/2023.- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Perusahaan pailit;
-
Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
- Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
- Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
- Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
-
Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
- Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
- Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain;
- Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
- Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
- Pekerja/buruh memasuki usia pensiun;
- Pekerja/buruh meninggal dunia.
Penjelasan :
Pasal 154A Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Ditambahkan oleh Pasal 81, Angka 45 UU 6 tahun 2023.Keterangan hasil sandingan UU :
Ketentuan Pasal 154A UU 13/2003 diatur kembali dalam Pasal 36 PP 35/2021.Penjelasan :
Pasal 155 Dihapus.Penjelasan :
Pasal 155 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 46 UU 6 tahun 2023. Diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 157A UU 13/2003 setelah diubah oleh UU 6/2023. Pasal 155 sebelum dihapus oleh UU 6/2023 harus diartikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 37/PUU-IX/2011.- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Penjelasan :
Pasal 156 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 156 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 47 UU 6 tahun 2023. Ketentuan Pasal 156 UU 13/2003 setelah diubah oleh UU 6/2023, diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 40 PP 35/2021.Penjelasan :
Pasal 157 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 157 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 48 UU 6 tahun 2023. Ketentuan Pasal 157 UU 13/2003 diatur kembali dengan perubahan dalam ketentuan Pasal 66 dan 67 PP 36/2021.Penjelasan :
Pasal 157A Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “hak lainnya” yaitu hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Contoh: hak cuti yang belum diambil dan belum gugur.Penjelasan :
Ayat (3) Yang dimaksud “sesuai tingkatannya” adalah penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit atau mediasi/ konsiliasi/arbitrase atau pengadilan hubungan industrial.Keterangan hasil sandingan UU :
Ditambahkan oleh Pasal 81, Angka 49 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 158 Dihapus.Penjelasan :
Pasal 158 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 50 UU 6 tahun 2023. Diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 beserta penjelasannya. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 012/PUU-I/2003 menyatakan beberapa ketentuan UU 13/2003 sebelum dihapus/diubah oleh UU 6/2023, yaitu Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “…. kecuali Pasal 158 ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …” Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Penjelasan :
Pasal 159 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 159 Dihapus.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 51 UU 6 tahun 2023. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 012/PUU-I/2003 menyatakan beberapa ketentuan UU 13/2003 sebelum dihapus/diubah oleh UU 6/2023, yaitu Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “…. kecuali Pasal 158 ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …” Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 52 UU 6 tahun 2023. Ketentuan Pasal 160 UU 13/2003 diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 53 PP 35/2021.Penjelasan :
Pasal 160 Ayat (1) Keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungan adalah isteri/suami, anak atau orang yang sah menjadi tanggungan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Penjelasan :
Pasal 160 Ayat (1) Keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungan adalah istri/suami, anak atau orang yang sah menjadi tanggungan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (5) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (5) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (6) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (7) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Pemutusan hubungan kerja karena pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 54 ayat (1) PP 35/2021.Penjelasan :
Pasal 161 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 161 Dihapus.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 53 UU 6 tahun 2023. Diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021 beserta penjelasannya.Penjelasan :
Ayat (2) Masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka 6 (enam) bulan. Apabila pekerja/buruh melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua. Apabila pekerja/buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga. Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga pekerja/buruh kembali melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila pekerja/buruh yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka surat peringatan yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga. Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir. Apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir dimaksud, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik pekerja/buruh agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pekerja/buruh yang bersangkutan.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 162 Dihapus.Penjelasan :
Pasal 162 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 54 UU 6 tahun 2023. Diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 50 PP 35/2021.Penjelasan :
Pasal 163 Dihapus.Penjelasan :
Pasal 163 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 55 UU 6 tahun 2023. Ketentuan pemutusan hubungan kerja karena alasan pengambilalihan perusahaan diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 42 PP 35/2021.Penjelasan :
Pasal 164 Dihapus.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 56 UU 6 tahun 2023. Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup disebabkan mengalami kerugian diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 44 ayat (1) PP 35/2021.Penjelasan :
Pasal 164 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup disebabkan bukan mengalami kerugian diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 44 ayat (2) PP 35/2021. Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan melakukan efisiensi diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 43 PP 35/2021. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 19/PUU-IX/2011 menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebelum diubah oleh UU 6/2023) pada frasa “perusahaan tutup” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”.Penjelasan :
Pasal 165 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 165 Dihapus.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 57 UU 6 tahun 2023. Diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 47 PP 35/2021 beserta penjelasannya.Penjelasan :
Pasal 166 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 166 Dihapus.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 58 UU 6 tahun 2023. Diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 57 ayat (1) PP 35/2021.Penjelasan :
Pasal 167 Ayat (1) Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 167 Dihapus.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3)Contoh dari ayat ini adalah:
- Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh adalah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta dalam pengaturan program pensiun tersebut telah ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% (enam puluh perseratus) dan oleh pekerja/buruh 40% (empat puluh perseratus), maka:
- Perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah: sebesar 60% x Rp 6.000.000,00 = Rp 3.600.000,00
- Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh pekerja/ buruh adalah sebesar 40% X Rp 6.000.000,00 = Rp 2.400.000,00
- Jadi kekurangan yang masih harus dibayar oleh Pengusaha sebesar Rp 10.000.000,00 dikurangi Rp 3.600.000,00 = Rp 6.400.000,00
- Sehingga uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK karena pensiun tersebut adalah:
- Rp 3.600.000,00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha)
- Rp 6.400.000.00 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus di bayar oleh pengusaha)
- Rp 2.400.000.00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh)
- Jumlah Rp 12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah)
Penjelasan :
Ayat (4) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (5) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (6) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 59 UU 6 tahun 2023. Diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 56 dan 58 PP 35/2021 beserta penjelasan.Penjelasan :
Pasal 168 Ayat (1) Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.Penjelasan :
Pasal 168 Dihapus.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 60 UU 6 tahun 2023. Diatur kembali dengan perubahan dalam 51 PP 35/2021.Penjelasan :
Pasal 169 Dihapus.Penjelasan :
Pasal 169 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 61 UU 6 tahun 2023. Pasal 169 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 sebelum diubah oleh UU 6/2003 diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 48 PP 35/2021.Keterangan hasil sandingan UU :
Pasal 169 ayat (3) UU 13/2003 sebelum diubah oleh UU 6/2003 diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 49 PP 35/2021.Penjelasan :
Pasal 170 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 170 Dihapus.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 62 UU 6 tahun 2023. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 012/PUU-I/2003 menyatakan beberapa ketentuan UU 13/2003 sebelum dihapus/diubah oleh UU 6/2023, yaitu Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “…. kecuali Pasal 158 ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …” Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Penjelasan :
Pasal 171 Tenggang waktu 1 tahun dianggap merupakan waktu yang cukup layak untuk mengajukan gugatan.Penjelasan :
Pasal 171 Dihapus.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 63 UU 6 tahun 2023. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 012/PUU-I/2003 menyatakan beberapa ketentuan UU 13/2003 sebelum dihapus/diubah oleh UU 6/2023, yaitu Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “…. kecuali Pasal 158 ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …” Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Penjelasan :
Pasal 172 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 172 Dihapus.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 64 UU 6 tahun 2023. Pasal 172 UU 13/2003 sebelum diubah oleh UU 6/2003 diatur kembali dengan perubahan dalam Pasal 55 ayat (2) PP 35/2021.Penjelasan :
Pasal 173 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembinaan dalam ayat ini adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik untuk meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.Penjelasan :
Pasal 173 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembinaan dalam ayat ini adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik untuk meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Ayat (2) Cukup JelasPenjelasan :
Ayat (2) Cukup jelas.Penjelasan :
Ayat (3) Yang melakukan koordinasi dalam ayat ini adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.Penjelasan :
Ayat (3) Yang melakukan koordinasi dalam ayat ini adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.Penjelasan :
Pasal 174 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 174 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 175 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 175 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 176 yang dimaksudkan dengan independen dalam pasal ini adalah pegawai pengawas dalam mengambil keputusan tidak terpengaruh oleh pihak lain.Penjelasan :
Pasal 176 yang dimaksudkan dengan independen dalam pasal ini adalah pegawai pengawas dalam mengambil keputusan tidak terpengaruh oleh pihak lain.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 177 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 177 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 178 Cukup jelasPenjelasan :
Pasal 178 Cukup jelasKeterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 179 Cukup jelasPenjelasan :
Pasal 179 Cukup jelasKeterangan hasil sandingan UU :
Tetap.Penjelasan :
Pasal 180 Cukup jelasPenjelasan :
Pasal 180 Cukup jelasKeterangan hasil sandingan UU :
Tetap.a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan;
b. tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Penjelasan :
Pasal 181 Cukup jelas- merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan;
- tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Penjelasan :
Pasal 181 Cukup jelasKeterangan hasil sandingan UU :
Tetap.- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenaga-kerjaan;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenaga-kerjaan;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan :
Pasal 182 Cukup jelasPenjelasan :
Pasal 182 Cukup jelasKeterangan hasil sandingan UU :
TetapSANKSI ADMINISTRATIF
SANKSI ADMINISTRATIF
Penjelasan :
Pasal 183 Cukup jelasPenjelasan :
Pasal 183 Cukup jelasKeterangan hasil sandingan UU :
TetapPenjelasan :
Pasal 184 Dihapus.Penjelasan :
Pasal 184 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Dihapus oleh Pasal 81, Angka 65 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 185 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 185 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 66 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 186 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 186 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 67 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 187 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 187 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 68 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 188 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 188 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 69 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 189 Cukup jelasPenjelasan :
Pasal 189 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap.- teguran;
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha;
- pembatalan persetujuan;
- pembatalan pendaftaran;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
- pencabutan ijin.
Penjelasan :
Pasal 190 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 190 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Diubah oleh Pasal 81, Angka 70 UU 6 tahun 2023.Penjelasan :
Pasal 191 Yang dimaksud peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan dalam undang-undang ini adalah peraturan pelaksanaan dari berbagai undang-undang di bidang ketenagakerjaan baik yang sudah dicabut maupun yang masih berlaku. Dalam hal peraturan pelaksanaan belum dicabut atau diganti berdasarkan undang-undang ini, agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka dalam Pasal ini tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Demikian pula, apabila terjadi suatu peristiwa atau kasus ketenagakerjaan sebelum undang-undang ini berlaku dan masih dalam proses penyelesaian pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka sesuai dengan asas legalitas, terhadap peristiwa atau kasus ketenagakerjaan tersebut diselesaikan berdasarkan peraturan pelaksanaan yang ada sebelum ditetapkannya undang-undang ini.Penjelasan :
Pasal 191 Yang dimaksud peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan dalam undang-undang ini adalah peraturan pelaksanaan dari berbagai undang-undang di bidang ketenagakerjaan baik yang sudah dicabut maupun yang masih berlaku. Dalam hal peraturan pelaksanaan belum dicabut atau diganti berdasarkan undang-undang ini, agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka dalam Pasal ini tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Demikian pula, apabila terjadi suatu peristiwa atau kasus ketenagakerjaan sebelum undang-undang ini berlaku dan masih dalam proses penyelesaian pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka sesuai dengan asas legalitas, terhadap peristiwa atau kasus ketenagakerjaan tersebut diselesaikan berdasarkan peraturan pelaksanaan yang ada sebelum ditetapkannya undang-undang ini.Keterangan hasil sandingan UU :
TetapPenjelasan :
Pasal 191A Huruf a Yang dimaksud dengan "untuk pertama kali" adalah Upah minimum Tahun 2021 yang ditetapkan pada Tahun 2020.Penjelasan :
Huruf b Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Ditambahkan oleh Pasal 81, Angka 71 UU 6 tahun 2023.- Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);
- Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
- Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
- Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
- Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
- Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
- Undang undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
- Undang undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598a);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8 );
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);
- Undang undang Nomor 7 PNPS Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67);
- Undang undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan :
Pasal 192 Cukup jelas.- Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);
- Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
- Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
- Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
- Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
- Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598a);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8 );
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);
- Undang-undang Nomor 7 PNPS Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan :
Pasal 192 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
TetapPenjelasan :
Pasal 193 Cukup jelas.Penjelasan :
Pasal 193 Cukup jelas.Keterangan hasil sandingan UU :
Tetap