ALASAN PHK YANG DILARANG
PHK DAPAT TERJADI KARENA ALASAN
HAK-HAK AKIBAT PHK
Hak-hak Pekerja akibat PHK antara lain:
1. Uang Pesangon

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

3. Uang Penggantian Hak
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
4. Uang Pisah
Besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.Simulasi Penghitungan
Hak Akibat PHK (PKWTT)

