ALASAN PHK YANG DILARANG

Sakit
Bela Negara
Ibadah
Menikah
Hamil
Keluarga
Berorganisasi
Pengaduan
Perbedaan
Sakit
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 153 butir (a) pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 153 butir (b) pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan berhalangan menjalankan pekerjaannya karena kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ibadah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 153 butir (c) pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Menikah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 153 butir (d) pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan menikah.
Hamil
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 153 butir (e) pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Keluarga
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 153 butir (f) pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
Berorganisasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 153 butir (g) pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mendirikan, menjadi anggota, dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, atau Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Buruh di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pengaduan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 153 butir (h) pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
Perbedaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 153 butir (i) pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan berbeda paham agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
Cacat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 153 butir (j) pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

PHK DAPAT TERJADI KARENA ALASAN

Pelanggaran Mendesak
Pidana
SP-3
Mangkir
Mengundurkan Diri
Permohonan PHK
Pensiun
Meninggal
Kerugian
Pelanggaran Mendesak
Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan dengan alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja.
Pidana
Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan dengan alasan:
  • Pekerja/Buruh tidak melakukan pekerjaan selama 6 bulan disebabkan ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan.
  • Pekerja/Buruh tidak melakukan pekerjaan selama 6 bulan disebabkan ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan.
  • Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah karena tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan (pasal 54(1)).
SP-3
Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan dengan alasan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam PK/PP/PKB & telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Mangkir
Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan dengan alasan tidak masuk 5 hari atau lebih berturut-turut.
Mengundurkan Diri
Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan dengan alasan pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan dengan alasan mengundurkan diri.
Permohonan PHK
Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan dengan alasan adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh.
Cacat
Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan dengan alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja & tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
Pensiun
Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan dengan alasan pensiun.
Meninggal
Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan dengan alasan meninggal.
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan
Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
Efisiensi
Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian
Kerugian
Kerugian
Force majeure
Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
Utang
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
Pailit
Perusahaan pailit
Putusan Lembagai PPHI
Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
Perusahaan Tutup
Perusahaan Tutup
Pengambilalihan Perusahaan
Pengambilalihan Perusahaan

HAK-HAK AKIBAT PHK

Hak-hak Pekerja akibat PHK antara lain:

1. Uang Pesangon

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

3. Uang Penggantian Hak

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

4. Uang Pisah

Besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Simulasi Penghitungan

Hak Akibat PHK (PKWTT)

To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: