Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pengganti Undang-undang yang mencabut Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

158
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Tentang Peraturan Pengganti Undang-undang yang mencabut Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Nomor : 2
Tahun : 2022
Jenis/Bentuk : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Singkatan Jenis : PPPUU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 30 Desember 2022
Yang Menetapkan : Presiden Republik, Indonesia Joko Widodo
Tanggal Pengundangan : 30 Desember 2022
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: