Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-undang Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Mencabut UU 11 Tahun 2022 tentang Dana Pensiun.

539
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan Tentang Undang-undang Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Mencabut UU 11 Tahun 2022 tentang Dana Pensiun.
Nomor : 4
Tahun : 2023
Jenis/Bentuk : Undang-Undang
Singkatan Jenis : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 12 Januari 2023
Yang Menetapkan : Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Tanggal Pengundangan : 12 Januari 2023
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia