Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama *)

Persetujuan Konpensi ILO No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama

108
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama *) Tentang Persetujuan Konpensi ILO No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama
Nomor : 18
Tahun : 1956
Jenis/Bentuk : Undang-Undang
Singkatan Jenis : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 17 September 1956
Yang Menetapkan : Wakil Presiden Republik Indonesia, Mohammad Hatta, Menteri Perburuhan, Sabilal Rasjad, Menteri Luar Negeri, Mr. Ali Sastroamidjojo
Tanggal Pengundangan : 17 September 1956
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: