Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

6
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Nomor : 27
Tahun : 2024
Jenis/Bentuk : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 2 Juli 2024
Yang Menetapkan : Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Tanggal Pengundangan : 2 Juli 2024
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia