Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat

Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat

5
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat Tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat
Nomor : 98
Tahun : 2024
Jenis/Bentuk : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis : PERPRES
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 10 Oktober 2024
Yang Menetapkan : Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Tanggal Pengundangan : 10 Oktober 2024
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia