Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026

199
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 Tentang Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026
Nomor : 1142
Tahun : 2025
Jenis/Bentuk : Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis : KEPGUB
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 24 Desember 2025
Yang Menetapkan : Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pramono Anung
Tanggal Pengundangan : 24 Desember 2025
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia