Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019

99
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Nomor : 10
Tahun : 2020
Jenis/Bentuk : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 8 Juli 2020
Yang Menetapkan : Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah
Tanggal Pengundangan : 10 Juli 2020
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: