Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan Dan Pengawasan Norma Kerja No. SE-2/M/BW/1987 Tentang Pengertian Daerah Terpencil, Pekerja Staf Yang Tidak Mendapat Upah Lembur

Pengertian Daerah Terpencil, Pekerja Staf Yang Tidak Mendapat Upah Lembur

550
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan Dan Pengawasan Norma Kerja No. SE-2/M/BW/1987 Tentang Pengertian Daerah Terpencil, Pekerja Staf Yang Tidak Mendapat Upah Lembur Tentang Pengertian Daerah Terpencil, Pekerja Staf Yang Tidak Mendapat Upah Lembur
Nomor : 2
Tahun : 1987
Jenis/Bentuk : Surat Edaran Direktur Jendral
Singkatan Jenis : SEDIRJEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 22 April 1987
Yang Menetapkan : Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, H.B. Manan
Tanggal Pengundangan : 22 April 1987
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia