Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan Dan Pengawasan Norma Kerja No. SE-2/M/BW/1987 Tentang Pengertian Daerah Terpencil, Pekerja Staf Yang Tidak Mendapat Upah Lembur

Pengertian Daerah Terpencil, Pekerja Staf Yang Tidak Mendapat Upah Lembur

153
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan Dan Pengawasan Norma Kerja No. SE-2/M/BW/1987 Tentang Pengertian Daerah Terpencil, Pekerja Staf Yang Tidak Mendapat Upah Lembur Tentang Pengertian Daerah Terpencil, Pekerja Staf Yang Tidak Mendapat Upah Lembur
Nomor : 2
Tahun : 1987
Jenis/Bentuk : Surat Edaran Direktur Jendral
Singkatan Jenis : SEDIRJEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 22 April 1987
Yang Menetapkan : Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, H.B. Manan
Tanggal Pengundangan : 22 April 1987
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: