Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah MinimumTahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Penetapan Upah MinimumTahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

91
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah MinimumTahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tentang Penetapan Upah MinimumTahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Nomor : 11
Tahun : 2020
Jenis/Bentuk : Surat Edaran Menteri
Singkatan Jenis : SEMENTERI
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 26 Oktober 2020
Yang Menetapkan : Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah
Tanggal Pengundangan : 26 Oktober 2020
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: