Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah MinimumTahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Penetapan Upah MinimumTahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

437
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah MinimumTahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tentang Penetapan Upah MinimumTahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Nomor : 11
Tahun : 2020
Jenis/Bentuk : Surat Edaran Menteri
Singkatan Jenis : SEMENTERI
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 26 Oktober 2020
Yang Menetapkan : Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah
Tanggal Pengundangan : 26 Oktober 2020
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia