Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-03/MEN/1987 Tanggal 1 Mei 1987 Tentang Upah Bagi Pekerja Pada Hari Libur Resmi

Upah Bagi Pekerja Pada Hari Libur Resmi

882
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-03/MEN/1987 Tanggal 1 Mei 1987 Tentang Upah Bagi Pekerja Pada Hari Libur Resmi Tentang Upah Bagi Pekerja Pada Hari Libur Resmi
Nomor : 3
Tahun : 1987
Jenis/Bentuk : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 1 Mei 1987
Yang Menetapkan : Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Sudomo
Tanggal Pengundangan : 1 Mei 1987
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia