Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tanggal 27 September 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

421
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tanggal 27 September 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja
Nomor : 9
Tahun : 2013
Jenis/Bentuk : Instruksi Presiden
Singkatan Jenis : INPRES
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 27 September 2013
Yang Menetapkan : Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono
Tanggal Pengundangan : 27 September 2013
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia