Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tanggal 27 September 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

99
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tanggal 27 September 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja
Nomor : 9
Tahun : 2013
Jenis/Bentuk : Instruksi Presiden
Singkatan Jenis : INPRES
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 27 September 2013
Yang Menetapkan : Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono
Tanggal Pengundangan : 27 September 2013
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: