Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor: Kep-16/MEN/2001 tanggal 15 Februari 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

380
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor: Kep-16/MEN/2001 tanggal 15 Februari 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Nomor : 16
Tahun : 2001
Jenis/Bentuk : Keputusan Menteri
Singkatan Jenis : KEPMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 15 Februari 2001
Yang Menetapkan : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Alhilal Hamdi
Tanggal Pengundangan : 15 Februari 2001
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: