Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan

Memuat ketentuan tentang kewajiban perusahaan untuk melaporkan ketenagakerjaannya

489
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Tentang Memuat ketentuan tentang kewajiban perusahaan untuk melaporkan ketenagakerjaannya
Nomor : 7
Tahun : 1981
Jenis/Bentuk : Undang-Undang
Singkatan Jenis : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 31 Juli 1981
Yang Menetapkan : Presiden Republik Indonesia, Soeharto
Tanggal Pengundangan : 31 Juli 1981
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia