Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor: 68/PUU-XIII/2015

Uji Materiil terkait Pasal 13 ayat (2) huruf (a) dan Pasal 23 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

484
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor: 68/PUU-XIII/2015 Tentang Uji Materiil terkait Pasal 13 ayat (2) huruf (a) dan Pasal 23 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Nomor : 68
Tahun : 2015
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis : PMK
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 29 September 2015
Majelis Hakim : Ketua Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia Arief Hidayat dan anggota-anggotanya
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia