Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor: 49 /PUU-XIV/2016

Uji Materiil terkait Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

484
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor: 49 /PUU-XIV/2016 Tentang Uji Materiil terkait Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Nomor : 49
Tahun : 2016
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis : PMK
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 21 Februari 2017
Majelis Hakim : Ketua Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia Arief Hidayat dan anggota-anggotanya
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia