Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor : 72/PUU-XVI/2018

Uji Materiil terkait Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

439
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor : 72/PUU-XVI/2018 Tentang Uji Materiil terkait Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Nomor : 72
Tahun : 2018
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis : PMK
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 12 Desember 2018
Majelis Hakim : Ketua Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia Anwar Usman dan anggota-anggotanya
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia