Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor : 100/PUU-XIV/2017

Uji Materiil terkait Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 86 ayat (1) huruf (b), dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

429
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor : 100/PUU-XIV/2017 Tentang Uji Materiil terkait Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 86 ayat (1) huruf (b), dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Nomor : 100
Tahun : 2017
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis : PMK
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 21 Februari 2018
Majelis Hakim : Ketua Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia Arief Hidayat dan anggota-anggotanya
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia