Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor : 1/PUU-XIV/2016

Uji Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

383
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor : 1/PUU-XIV/2016 Tentang Uji Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Nomor : 1
Tahun : 2016
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis : PMK
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 17 Maret 2016
Majelis Hakim : Ketua Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia Anwar Usman dan anggota-anggotanya
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia