Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor : 61/PUU-X/2012

Uji Materiil terkait Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 UU No.3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

431
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor : 61/PUU-X/2012 Tentang Uji Materiil terkait Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 UU No.3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Nomor : 61
Tahun : 2012
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis : PMK
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 25 Juli 2012
Majelis Hakim : Ketua Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia Moh. Mahfud MD dan anggota-anggotanya
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia