Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor : 37/PUU-IX/2011

Uji Materiil terkait Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

703
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor : 37/PUU-IX/2011 Tentang Uji Materiil terkait Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Nomor : 37
Tahun : 2011
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis : PMK
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 19 September 2011
Majelis Hakim : Ketua Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia Moh. Mahfud MD. dan anggota-anggotanya
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia