Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor: 012/PUU-I/2003

Uji Materiil terkait Pasal 158; Pasal 159; dan Pasal 160 Ayat (1), Pasal 170; Pasal 171; Pasal 186; Pasal 137 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

557
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor: 012/PUU-I/2003 Tentang Uji Materiil terkait Pasal 158; Pasal 159; dan Pasal 160 Ayat (1), Pasal 170; Pasal 171; Pasal 186; Pasal 137 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Nomor : 12
Tahun : 2003
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis : PMK
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 28 Oktober 2004
Majelis Hakim : Ketua Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dan anggota-anggotanya
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia