Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial

100
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tentang Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Nomor : 86
Tahun : 2013
Jenis/Bentuk : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 24 Desember 2013
Yang Menetapkan : Presiden Republik Indonesia, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Tanggal Pengundangan : 24 Desember 2013
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: