Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Amendment To Article 43 Paragraph 2 Of The Convention On The Rights Of The Child (Perubahan Terhadap Pasal 43 Ayat (2) Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)

Pengesahan Amendment To Article 43 Paragraph 2 Of The Convention On The Rights Of The Child (Perubahan Terhadap Pasal 43 Ayat (2) Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)

478
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Amendment To Article 43 Paragraph 2 Of The Convention On The Rights Of The Child (Perubahan Terhadap Pasal 43 Ayat (2) Konvensi Tentang Hak-Hak Anak) Tentang Pengesahan Amendment To Article 43 Paragraph 2 Of The Convention On The Rights Of The Child (Perubahan Terhadap Pasal 43 Ayat (2) Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
Nomor : 65
Tahun : 1998
Jenis/Bentuk : Keputusan Presiden
Singkatan Jenis : KEPRES
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 13 April 1998
Yang Menetapkan : Presiden Republik Indonesia, Soeharto
Tanggal Pengundangan : 13 April 1998
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia