Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor: 82/PUU-X/2012

Uji Materiil Terkait Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

616
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor: 82/PUU-X/2012 Tentang Uji Materiil Terkait Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Nomor : 82
Tahun : 2012
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis : PMK
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 15 Oktober 2012
Majelis Hakim : Ketua Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia Moh. Mahfud MD. dan anggota-anggotanya
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia