Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Instruksi Presiden Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak

95
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak Tentang Instruksi Presiden Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Nomor : 5
Tahun : 2014
Jenis/Bentuk : Instruksi Presiden
Singkatan Jenis : INPRES
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 11 Juni 2014
Yang Menetapkan : Presiden Republik Indonesia, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Tanggal Pengundangan : 11 Juni 2014
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: