Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Instruksi Presiden Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak

535
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak Tentang Instruksi Presiden Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Nomor : 5
Tahun : 2014
Jenis/Bentuk : Instruksi Presiden
Singkatan Jenis : INPRES
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 11 Juni 2014
Yang Menetapkan : Presiden Republik Indonesia, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Tanggal Pengundangan : 11 Juni 2014
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia