Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1998 Tentang Penanggulangan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi Dan Menggunakan Sabuk Keselamatan

Penanggulangan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi Dan Menggunakan Sabuk Keselamatan

425
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1998 Tentang Penanggulangan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi Dan Menggunakan Sabuk Keselamatan Tentang Penanggulangan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi Dan Menggunakan Sabuk Keselamatan
Nomor : 71
Tahun : 1998
Jenis/Bentuk : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 16 September 1998
Yang Menetapkan : Presiden Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie
Tanggal Pengundangan : 17 September 1998
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia