Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 339 Tahun 1964 Tentang Peraturan Pemungutan Biaja Pemeriksaan Dan Pengawasan Keselamatan Kerdja Di Perusahaan

Peraturan Pemungutan Biaya Pemeriksaan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Di Perusahaan

98
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 339 Tahun 1964 Tentang Peraturan Pemungutan Biaja Pemeriksaan Dan Pengawasan Keselamatan Kerdja Di Perusahaan Tentang Peraturan Pemungutan Biaya Pemeriksaan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Di Perusahaan
Nomor : 339
Tahun : 1964
Jenis/Bentuk : Keputusan Presiden
Singkatan Jenis : KEPRES
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 30 Desember 1964
Yang Menetapkan : Presiden Republik Indonesia, Soekarno
Tanggal Pengundangan : 1 Januari 1964
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: