Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Sanksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi

Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Sanksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi

589
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Sanksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi Tentang Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Sanksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi
Nomor : 18
Tahun : 2014
Jenis/Bentuk : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 24 September 2014
Yang Menetapkan : Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si.
Tanggal Pengundangan : 30 September 2014
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia