Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Sanksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi

Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Sanksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi

132
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Sanksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi Tentang Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Sanksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi
Nomor : 18
Tahun : 2014
Jenis/Bentuk : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 24 September 2014
Yang Menetapkan : Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si.
Tanggal Pengundangan : 30 September 2014
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: