Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-10/MEN/V/2005 Tentang Pengankatan Dan Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi

Pengankatan Dan Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi

313
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-10/MEN/V/2005 Tentang Pengankatan Dan Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi Tentang Pengankatan Dan Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi
Nomor : 10
Tahun : 2005
Jenis/Bentuk : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 31 Mei 2005
Yang Menetapkan : Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Fahmi Idris
Tanggal Pengundangan : 31 Mei 2005
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Uji Materil

Belum Tersedia