Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-10/MEN/V/2005 Tentang Pengankatan Dan Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi

Pengankatan Dan Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi

107
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-10/MEN/V/2005 Tentang Pengankatan Dan Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi Tentang Pengankatan Dan Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi
Nomor : 10
Tahun : 2005
Jenis/Bentuk : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 31 Mei 2005
Yang Menetapkan : Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Fahmi Idris
Tanggal Pengundangan : 31 Mei 2005
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: