Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-XI/2013

Uji Materil Pasal 97 dan 97 Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

488
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-XI/2013 Tentang Uji Materil Pasal 97 dan 97 Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Nomor : 99
Tahun : 2013
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis : PMK
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 20 Maret 2014
Majelis Hakim : Ketua Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia Hamdan Zoelva dan anggota-anggotanya
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia