Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015

Uji Materil Pasal 171 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 82 Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

466
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015 Tentang Uji Materil Pasal 171 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 82 Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Nomor : 114
Tahun : 2015
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis : PMK
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 29 September 2016
Majelis Hakim : Ketua Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia Anwar Usman dan anggota-anggotanya
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia