Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016

Uji Materil Pasal 67 ayat (2) Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

433
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 Tentang Uji Materil Pasal 67 ayat (2) Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Nomor : 49
Tahun : 2016
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis : PMK
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 21 Februari 2017
Majelis Hakim : Ketua Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia Arief Hidayat dan anggota-anggotanya
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia